Rabu, 18 Maret 2015

Pengantar Peranan Hukum Dalam Ekonomi



KUISIONER

1.     Apakah peranan Hukum di dalam ekonomi?
 

      Seluruh negara didunia ini menjadikan hukum sebagai alat untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan tujuan agar perkembangan perekonomian tersebut tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat, dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum. Hubungan hukum dan ekonomi bukan hubungan satu arah, tetapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan kekacauan, sebab apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak pada pasal 33 UUD 1945 dan beberapa peraturan lainnya.

2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku...?  Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman...?

       Hukum yang dibuat memiliki sifat universal yang berarti hukum tersebut haruslah ditegakan dimana saja dan kapan saja termasuk di daerah pedalaman. Namun biasanya masyarakat pedalaman masih mengikuti aturan-aturan hukum adat daerah masing-masing. Hukum tersebut telah ada sejak zaman nenek moyang mereka dan terus turun-menurun, sehingga hukum tersebut teruslah ada sampai sekarang baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

     Indonesia adalah negara hukum, yang bisa diartikan bahwa semua WNI tunduk kepada hukum negara. Dari sini, sudah jelas bahwa seharusnya tidak ada satu orang pun yang memiliki imunitas terhadap hukum. Semua orang sama dihadapan hukum tak perduli jabatan, pangkat, harta keturunan bahkan profesi. Namun setau saya ada yang namanya kekebalan hukum, yaitu dimana subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku dimana perbuatan itu dilakukan. Misalnya duta besar, ada kekebalan sehingga negara lain tidak dapat menyeret duta besar tersebut ke pengadilan setempat, karena pengadilan yang asalnyalah yang akan mengadili.

4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional ...? (9      Klasifikasi)

 Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sebagai berikut :
1.     Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.     Hukum ekonomi pertambangan
3.     Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.     Hukum ekonomi pembangunan
5.    Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6.     Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air dan jalan
7.   Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga dan tenaga kerja
8.     Hukum ekonomi angkutan
*.     Hukum ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan...?
   
     Fungsi hukum dibidang ekonomi yang terutama adalah untuk menjaga dan menciptakan kaedah-kaedah pengaman agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak yang lemah. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi begitu penting, bukan hanya dalam menyelesaikan masalah yang timbul, tetapi yang lebih penting lagi adalah dalam meletakan dasar-dasar dari pembangunan itu sendiri.

 Referensi :


Wulan Widyaningsih
29213371       
2EB01