KUISIONER
1.
Apakah peranan Hukum di dalam ekonomi?
Seluruh negara didunia ini menjadikan
hukum sebagai alat untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan tujuan agar perkembangan perekonomian tersebut tidak merugikan hak-hak
dan kepentingan masyarakat, dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu
tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana
pengaruh ekonomi terhadap hukum. Hubungan hukum dan ekonomi bukan hubungan satu
arah, tetapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Kegiatan ekonomi
yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan kekacauan, sebab apabila para
pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum
maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan
ekonomi. Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak pada pasal
33 UUD 1945 dan beberapa peraturan lainnya.
2. Apakah hukum juga berlaku di
daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku...? Lalu bagaimana hukum atau aturan di
daerah pedalaman...?
Hukum yang dibuat memiliki sifat
universal yang berarti hukum tersebut haruslah ditegakan dimana saja dan kapan
saja termasuk di daerah pedalaman. Namun biasanya masyarakat pedalaman masih
mengikuti aturan-aturan hukum adat daerah masing-masing. Hukum tersebut telah
ada sejak zaman nenek moyang mereka dan terus turun-menurun, sehingga hukum
tersebut teruslah ada sampai sekarang baik hukum yang tertulis maupun yang
tidak tertulis.
3. Dapatkah seseorang itu kebal
hukum?
Indonesia adalah negara hukum, yang bisa diartikan bahwa semua WNI
tunduk kepada hukum negara. Dari sini, sudah jelas bahwa seharusnya tidak ada
satu orang pun yang memiliki imunitas terhadap hukum. Semua orang sama
dihadapan hukum tak perduli jabatan, pangkat, harta keturunan bahkan profesi. Namun
setau saya ada yang namanya kekebalan hukum, yaitu dimana subjek hukum kebal
terhadap hukum yang berlaku dimana perbuatan itu dilakukan. Misalnya duta
besar, ada kekebalan sehingga negara lain tidak dapat menyeret duta besar
tersebut ke pengadilan setempat, karena pengadilan yang asalnyalah yang akan
mengadili.
4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan
klasifikasi Internasional ...? (9 Klasifikasi)
Ruang lingkup hukum ekonomi jika
didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sebagai berikut :
1.
Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
2.
Hukum ekonomi pertambangan
3.
Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.
Hukum ekonomi pembangunan
5.
Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata
6.
Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air dan
jalan
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga dan tenaga kerja
8.
Hukum ekonomi angkutan
*.
Hukum ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan
keamanan (hankam)
5. Berikan contoh fungsi hukum
ekonomi dalam pembangunan...?
Fungsi hukum dibidang ekonomi yang terutama adalah untuk menjaga dan menciptakan kaedah-kaedah pengaman agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak yang lemah. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi begitu penting, bukan hanya dalam menyelesaikan masalah yang timbul, tetapi yang lebih penting lagi adalah dalam meletakan dasar-dasar dari pembangunan itu sendiri.
Referensi :
Wulan Widyaningsih
29213371
2EB01