1.
Sebutkan langkah – langkah membuat Perseroan
Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT).
Jawaban :
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV),
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
- Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta
pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham
masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1. Membuat nomor
rekening atas nama perusahaan
2. Melakukan setoran
modal
3. Menyerahkan bukti setoran
- Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang
dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
- Nama perusahaan
- Logo perusahaan
- Alamat perusahaan
- Kartu nama dan tag line (slogan)
- Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
- Stempel perusahaan
- Maksud dan tujuan usaha
- Jumlah usaha
- Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan
dokumen-dokumen berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) para pendiri
2. Fotocopy Kartu
Keluaraga (KK)
3. Fotocopy NPWP
penanggung jawab
4. Foto penenggumng
jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5. Fotocopy lunas PBB
tahun terakhir
6. Fotocopy surat
kontrakan/ sewa kantor
7. Surat ketarangan
domisili dari pengelola gadung
8. Surat keterangan
domisili dari RT/RW
9. Foto kantor tampak
depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setelah mendapatkan
akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke
kementrian terkait, yaitu :
1. Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2. Kementrian tenaga
Kerja
3. Kementrian
Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4. Kementrian Pekerjaan
Umum
- Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha
perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian
dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan.
Dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat
keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat
kontrak/ sewa
9. Foto direktur
utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
- Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/
badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar.
Dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
Untuk
Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Formulir Isian
2. Fotocopy Akta
Pendirian Perusahaan
3. Fotocopy Pengesahaan
Akta
4. Asli dan Fotocopy Pengesahaan
Akta Pendirian
5. Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha
7. Nomor Pokok Wajib
Pajak
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy akta
Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy KTP
penanggung jawab koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy paspor jika
pemilik WNA
- Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai
Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari
suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan
untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
indonesia.
Dalam pengurusan
AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah
lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Sebutkan perbedaan gadai dan
hipotik
Jawaban :
o
Dalam
KUH Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232.
Sedangkan definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu
benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu
hutang.
o
Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang
memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya
dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana yang harus didahulukan.
Perbedaan
gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. Jelaskan pengertian hukum perdata,
dan sejarah hukum perdata
Jawaban :
Hukum perdata arti
luas ialah bahwa hukum
sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang
mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam
arti sempit ialah hukum perdata
sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya
dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm.
9).
Sejarah
Hukum Perdata
Dalam
sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang
disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih
digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini
menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
4.
Jelaskan pengertian hukum perdata
yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat
kesimpulannya.
Jawaban :
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata
di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
2.
Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
1. Golongan Eropa dan
yang dipersamakan
2. Golongan Bumi Putera
(pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3. Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab).
Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum
agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa.
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
5.
Sistematika hukum perdata
Jawaban :
SISTEMATIKA HUKUM
PERDATA DALAM KUH PERDATA :
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu :
Buku I tentang Orang(van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
Buku II tentang
Kebendaan(van zaken)
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan
Buku III tentang
Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur tentang
hukum perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV
tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Referensi :
Wulan Widyaningsih
29213371
2EB01