Jumat, 25 November 2016

Memulai Bisnis Tanpa Modal

No Money to Start a Business? No Problem. Try These 5 Options.

Contributor
Entrepreneur and Marketer, Co-founder of ContentMarketer.io


You might be limited to a strict budget when you want to start a business, but that doesn’t mean you don’t have any options. It is possible to start a business with very little money, if you have the right combination of skills, work ethic and marketing know-how.
According to Chris Guillebeau, author of The $100 Startup, “To succeed in a business project, especially one you’re excited about, it helps to think carefully about all the skills you have that could be helpful to others and particularly about the combination of those skills.”
1. Make something.
Yes, making something does take an initial cost in supplies, but oftentimes, these products can be sold for many times over their actual cost. What you decide to make is up to you, but there are several places you can sell your handmade options online:
  • Abe’s Market deals in natural and organic goods, such as lotions, candles, granola, and more.
  • Etsy is one of the largest online markets for almost anything homemade, from jewelry to wooden toys for kids.
  • Bonanza is another growing handmade marketplace, similar to Etsy. According to PC World, it boasts over 10 million visits per month.
  • eBay is one of the biggest online ecommerce marketplaces in the world, and its streamlined store options, easy checkout through Paypal, and customizable listing options make it a great choice for selling items.
Many business owners sell their products on multiple platforms to get the most exposure possible. It is important, however, to make sure your inventory stays updated on all sites you have a storefront on. If you want to learn about more resources for selling homemade items, check out this Lifehacker post.
2. Resell something.
If you don’t want to make anything (or you don’t consider yourself a creative person), many business owners have grown large businesses just be reselling products that have already been made. This can be done through a variety of ways or channels:
  • Drop shipping: Set up an online store and partner with drop-shipping companies that will do all the order fulfillment for you. Online ecommerce platform Shopify has a great drop shipping guide, and Tim Ferriss does a good job of explaining drop shipping in his well-known book, The Four Hour Work Week.
  • Thrift stores and garage sales: If you know where to look, you can find items at thrift stores, antique shops, flea markets and garage sales and resell them online or in your local community for more than you purchased them for. One extremely successful example of this is Sophia Amoruso, the founder of Nasty Gal. Amoruso started buying and reselling vintage and unique fashion pieces on eBay, and her company has grown to a net income of $24 million in 2011 with over 200 employees. Her book, #GIRLBOSS, is in inspiring look into how she got started.
3. Sell your services.
One way to start a business with little to no startup capital is to sell your services, instead of a physical product. There’s a huge variety of services you can offer, depending on your background and interests.
Some will require advanced degrees, such as accounting, while others require little more than a working knowledge of how it’s done (such as babysitting, lawn mowing or personal assistance).
Because you are selling your services, you will need a branding plan to make sure your name and company gets in front of the people who may need the service. Some places that are free for promoting your services include Fiverr, Craigslist, Elance, Taskrabbit and Skillshare.
It’s also useful to have a website to show examples of your work, list your experience, and blog about your industry to draw visitors. If you want to learn more about branding and online marketing, check out Buffer’s social-media blog,Hubspot’s blog, Content Marketing Institute and CopyPress.
4. Barter to get what you need.
Unfortunately, it’s extremely hard to start a business without any type of funds at all. Even creating a freelance-writing business utilizing Elance and a free Wordpress or Wix website will still require a computer to work on as well as Internet. However, there are ways to get supplies you need for starting your business without money.
For instance, if you find yourself in need of a used laptop, try to barter for it. Build a new website for a used electronics supplier, or offer babysitting services to your neighbor for their old Macbook.
5. Utilize low-cost services.
As mentioned previously, you can use sites such as Fiverr or Elance to advertise your products and services on, but you can also use these platforms to build up your own company. For instance, many designers offer $5 to $25 logo designs (that come with free revisions). Sort by reviews and look at past examples to find a designer or service provider that matches your style.
This is a great way to get branding materials, printed items (Vistaprint and Zazzle are great places to buy personalized items), or other needed items without much cost. And for additional savings, be sure to look for coupon codes on sites such as RetailMeNot before checking out at any online retailer!
Starting a business requires ingenuity and a passion for what you are doing. Once you find yourself doing something you enjoy, you will be more likely to find ways to make it all come together.


Dari 5 kondisi menurut Sujan Patel di atas, jelaskan masing-masing kondisi tersebut kemudian berikan contoh kegiatan usaha yang seperti apa yang bisa anda lakukan untuk masing-masing  kondisi! Menurut anda mana yang paling mungkin bisa anda lakukan dari 5 kondisi tersebut untuk saat ini? Apa alasannya?
Memulai usaha tanpa mengeluarkan biaya
1. Make Something
Dari kondisi yang pertama ini menurut saya adalah mulailah mengerjakan sesuatu dari hobi. Jadikan hobi yang dimiliki dalam diri kita menjadi barang atau jasa yang dapat menghasilkan uang. Karena jika awalnya berawal dari hobi kita dapat mengerjakan sesuatunya dengan happy dan tidak merasa terbebani walaupun tanpa modal yang besar sekalipun. Karena pada dasarnya saya suka menggambar walaupun tidak terlalu handal dan profesional tetapi mungkin saya bisa menggunakan hobi saya ini untuk memulai usaha kecil-kecilan saya. Misalnya mendesain kartu undangan yang seunik mungkin sehingga lain daripada yang lain. Mendesain kartu undangan dengan konsep kreasi gambar tangan kemudian ditambahkan peta tempat acara  seperti peta harta karun sehingga membuatnya menjadi tidak pasaran seperti undangan pada umumnya. Atau bisa juga membuat sketsa lukisan pengantin, foto wisuda kemudian menggambarnya di sepatu, tas, bantal atau yang lainnya sebagai hadiah atau kado kepada orang-orang terdekat. Untuk menawarkan jasa seperti ini bisa dimulai dari orang-orang terdekat disekeliling kita, seperti keluarga, teman, komunitas, tetangga dan kenalan yang lainnya tentu saja bisa dipromosikan juga melalui akun media sosial yang dimiliki untuk lebih luasnya.
2. Resell Something
Kondisi yang kedua ini adalah dengan menjadi reseller, karena membuka usaha tidak harus membuat dan menjual hasil karya sendiri. Terutama jika belum mempunyai ide. Menjadi reseller produk usaha orang lain seperti membantu rekan bisnis untuk menjual kepada kolega, keluarga, teman dan lainnya. Tiap receh yang didapat dari menjadi reseller dapat ditabung untuk mulai membeli produk dari suplier/rekan bisnis kita tersebut.
Bisa juga mengembangkannya menjadi produk yang lebih kreatif.
Misalnya, jika saya menjadi reseller produk homemade kreatif berupa boneka, setelah saya mendapat dana yang cukup dari kegiatan reselling saya tersebut, saya dapat mengembangkan produk tersebut menjadi boneka suvenir pernikahan, wisuda atau acara lain yang dapat meningkatkan nilai jual produk reselling tersebut.
3. Sell Your Service
Pada kondisi yang ketiga, jika kita mempunya skill tertentu dan tidak ingin menyianyiakannya maka kita dapat memanfaatkannnya. Kita bisa menawarkan kemampuan kita untuk menghasilkan suatu produk tergantung kemampuan dan minat yang kita miliki. Mungkin background pendidikan saya saat ini bisa digunakan untuk menawarkan jasa.  Saya dapat menawarkan jasa pembuatan laporan keuangan tahunan pada usaha-usaha umkm seperti pembuatan neraca, laporan laba-rugi dan laporan arus kasnya. Atau bisa juga membantu dalam pengisian SPT pajak.
4. Barter to get what you need
Untuk kondisi yang keempat yaitu dengan cara barter. Ketika ingin membuat bisnis freelance dengan menulis artikel dan memanfaatkan eLance, WordPress, atau blog sejenisnya, kita tentu memerlukan komputer yang tersambung dengan internet untuk mengerjakannya. Namun, ada cara untuk mendapatkan sesuatu yang kita butuhkan untuk memulai usaha online tanpa modal.
Misalnya, jika saya membutuhkan laptop untuk memulai usaha ini. Maka, saya bisa mencoba barter. Ini merupakan peluang usaha online yang menguntungkan. Kita  bisa saja mencari pelaku-pelaku yang membutuhkan barang-barang dengan membuka jasa untuk mencarikan barang tersebut melalui barter barang.
5. Utilize low-cost services
Dalam mengembangkan usaha, tentunya memerlukan perlengkapan usaha seperti pembuatan logo, design kantor dan lain sebagainya. kita perlu mencari jasa atau produk dengan biaya murah tetapi kualitas juga tidak main-main. Kita dapat menggunakan situs seperti Fiverr dan Elance untuk mengiklankan produk atau jasa kita. Atau juga bisa menggunakan program untuk mengembangkan perusahaan kita sendiri. Banyak designer yang menawarkan pembuatan desain logo dengan biaya $5- S25 (dengan biaya revisi gratis). Dengan biaya tersebut kita sudah bisa memiliki design yang sesuai dengan keinginan kita.
Mungkin bisa juga menggunakan skill yang saya miliki untuk pembuatan logo atau design, atau bisa menggunakan jasa teman atau kenalan kita karna tentunya harga bisa di negosiasikan. Dan juga ini dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Dengan memanfaatkan jasa situs penyedia freelance diatas, kita bisa mendapatkan jasa yang murah dengan hasil yang tak kalah baik dari jasa desain premium. Bahkan mereka bisa saja memberikan jasa lebih baik karena kita dapat mengarahkan kreativitas mereka menjadi alat yang sempurna untuk mewujudkan keinginan kita.

Yang mungkin bisa saya lakukan dari 5 kondisi diatas sekarang ini adalah kondisi yang pertama. Mengapa. Karena pertama dari segi waktu menurut saya untuk kondisi pertama dan kedua lebih fleksibel dimana tidak membutuhkan waktu yang ekstra atau padat. Dan juga kondisi pertama yang ‘make something’ saya memang sudah mempuyai keinginan untuk berbisnis seperti yang sudah saya contohkan diatas tapi sampai sekarang belum dimulai. Terlebih lagi menurut saya menjalankan sesuatunya sesuai hobi akan terasa menyenangkan dan tidak ada beban ketika menjalankannya sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pun tidak akan merasa terlalu kecewa. Positifnya adalah hobi kita dapat tersalurkan dan bonusnya kita juga dapat menghasilkan uang, jadi hobi yang dimiliki pun tidak sia-sia. Mungkin memang membutuhkan kreatifitas dan ketekunan yang tinggi tetapi hal itu menurut saya memang umum atau wajar untuk menjalankan sebuah bisnis. Memulai bisnis membutuhkan kecerdikan dan passion. Ketika kita menikmati apa yang kita lakukan, maka kita akan menemukan jalan keluar untuk melakukan semuanya secara bersamaan.                                                                    

Jumat, 04 November 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


TUGAS SOSFTSKILL KE-2 
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Disusun Oleh :
WULAN WIDYANINGSIH
29213371 (Ganjil)
KELAS 43B01



Pengertian Etika Profesi Akuntansi                    Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.Dalam perkembangan Profesi Akuntan dibagi menjadi empat fase:a.         Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.b.         Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badanpemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.c.         Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansiyaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.d.         Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk profesi akuntansi dan etika untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi pelanggaran etika

Kode Perilaku ProfesionalPerilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAIIFACPrinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC1. Integritas: Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.2. Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.4. Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.5. Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

AICPAKode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)1. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
IAIPrinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu : 1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.2. Kepentingan publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.3. Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.4. Obyektivitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional: akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.6. Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. 

Aturan dan Interpretasi Etika
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

RUU dan KODE ETIK Profesi Akuntan Publik

Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
 
 Aplikasi Kode Etik
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Contoh Kasus Pelanggaran :
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
 
Setelah dilakukan audit ulang, pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstatedpenjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
 
Sanksi dan Denda
 
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1.      Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.2.      Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. 
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi. Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.
Dampak Terhadap Profesi Akuntan
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fairmembuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik.
 
KESIMPULAN DAN SARAN
 
KESIMPULAN
 
Pelanggaran yang telah dilakukan oleh KAP Hans  Tuanakotta  and  Mustofa  danSdr. Ludovicus Sensi W adalah melanggar prinsip dasar etika profesi akuntansi terutama integritas, kepentingan publik dan perilaku profesional. Risiko ini berdampak pada reputasi HTM dimata pemerintah ataupun publik, dan pada akhirnya HTM harus menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan HTM, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut
 
Berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. Kimia Farma dapat disimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang berpengaruh terhadap prinsipnya diantaranya sebagai berikut :
1.      Kepentingan Publik
Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam hal ini, akuntan didalam PT. Kimia Farma telah mengorbankan kepentingan public demi kepentingan mereka semata. Dengan kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT. Kimia Farma, menyebabkan pengambilan keputusan yang salah bagi para investor.
2.      Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, PT. Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya. Sehingga telah melanggar prinsip kode etik akuntansi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
 
 
3.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.
 
SARAN
 
Seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dikarenakan jika auditor tidak melaksanakan tugasnya dengan baik maka resiko yang terjadi seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan auditor, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut
 
Sumber Referensi :