TUGAS SOSFTSKILL KE-2
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Disusun Oleh :
WULAN WIDYANINGSIH
29213371 (Ganjil)
KELAS 43B01
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani
Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana
dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan
adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh
para pelaku bisnis.Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi
penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai
kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.Dalam perkembangan
Profesi Akuntan dibagi menjadi empat fase:a. Akuntan Publik adalah seorang praktisi
dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan
izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas
laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang
non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa
lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.b. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
badan-badanpemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal
Pajak dan lain-lain.c. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansiyaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan
melakukan penelitian di bidang
akuntansi.d. Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaanatau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem
akuntansi,penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan
pemeriksaan intern.Di Indonesia, etika
akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak
akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi
akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan
terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan
publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah. Oleh sebab itu,
diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk profesi akuntansi dan etika
untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi pelanggaran etika
Kode Perilaku ProfesionalPerilaku etika merupakan fondasi peradaban
modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada
perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAIIFACPrinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC1. Integritas: Seorang akuntan profesiona harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.2. Objektivitas: Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian:
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.4. Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa
pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.5. Perilaku Profesional: Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
AICPAKode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian
pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika
(rules)1. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung
jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral
dan profesional secara sensitif2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi4. Objektivitas dan Independensi: Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota
harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota
dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional
dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
IAIPrinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan, yaitu : 1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di
dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.2. Kepentingan publik: akuntan sebagai anggota
IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.3. Integritas: akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.4. Obyektivitas: dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional:
akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.6. Kerahasiaan: akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. 7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan
tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
RUU dan KODE ETIK Profesi Akuntan
Publik
Untuk mengawasi
akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai
aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang
mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP
(Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan
oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam
auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan
keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan
penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan
Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang
Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi
akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan
pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik,
sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik
yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of
Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal
yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi
etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk
tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang
disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.Seorang anggota
IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan
dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami
perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh
hukum atau perundang-undangan.
Aplikasi Kode Etik
Meski sampai saat ini belum ada
akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan
kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak
berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang
gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para
akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan
pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka
Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para
pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai
integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan
standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar
profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan
dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan
yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan
suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk
kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak
untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari
kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode
Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan
Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada
klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi
klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal.
Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Contoh Kasus Pelanggaran :
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah
terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up)
laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001.
Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali
(restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku
2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta
pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di
Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun
kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut
mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah
dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar.
Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan
laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada
publik.
Setelah dilakukan audit ulang, pada
laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56
miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal
yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu
kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar,
pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstatedpenjualan sebesar Rp 10,7
miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan
persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari
2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan
dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31
Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah
dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut
dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak
berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang
mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang
berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut
juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di
harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian
proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya
indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan
pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan
Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus
huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan
Mendasar, sebagai berikut:
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari
kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi,
kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau
koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan
melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah
disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode
sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian
dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam
ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Sanksi dan Denda
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka
sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa
denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek
penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans
Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan
membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas
Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya
penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap
telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA
Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04
Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang
dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan
pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma
Tbk.Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia
Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM).
Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab,
karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31
Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan
belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit
interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan
pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas
pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para
akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam
kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun
buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan
publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas
memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan
keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya
kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah
melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka
auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa
setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang
melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian
kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan
pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa
mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik.
Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi
laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta
& Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu
apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma
Tahun 2001
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun
buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan
pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan
pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti
tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak
sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap
ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi.
Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar
Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan
Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya
ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia
Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated)
laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih
Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk
penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham
Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut,
akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai
lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.
Dampak Terhadap Profesi Akuntan
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan
keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan
yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai
laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah
melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan
yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fairmembuat
pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi
akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika
oleh para akuntan publik.
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Pelanggaran yang telah dilakukan oleh KAP Hans
Tuanakotta and Mustofa danSdr. Ludovicus Sensi W adalah
melanggar prinsip dasar etika profesi akuntansi terutama integritas,
kepentingan publik dan perilaku profesional. Risiko ini berdampak
pada reputasi HTM dimata pemerintah ataupun publik, dan pada akhirnya HTM harus
menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan
pemerintah akan kemampuan HTM, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang
terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut
Berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT.
Kimia Farma dapat disimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik
profesi akuntansi yang berpengaruh terhadap prinsipnya diantaranya sebagai
berikut :
1. Kepentingan
Publik
Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam hal ini, akuntan
didalam PT. Kimia Farma telah mengorbankan kepentingan public demi kepentingan
mereka semata. Dengan kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT. Kimia
Farma, menyebabkan pengambilan keputusan yang salah bagi para investor.
2. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Namun, PT. Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam
menyusun laporan keuangannya. Sehingga telah melanggar prinsip kode etik akuntansi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam
penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku
tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan
hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia
Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang
tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT
Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit
sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan
adanya unsur kesengajaan.
SARAN
Seharusnya akuntan publik bertindak secara
independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan
adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dikarenakan jika
auditor tidak melaksanakan tugasnya dengan baik maka resiko yang terjadi
seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan auditor,
penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan
ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut
Sumber Referensi :