1. Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata !
Jawaban :
Hukum dagang
dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH
Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari seberapa jauh dari
padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH
Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
Dengan
demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.KUH Dagang
merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
2. Kapan hukum dagang di Indonesia mulai berlaku?
Jawaban :
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada
abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan
dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ORDONNANCE DU
COMMERCE. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur
tentang kedaulatan.
Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka
pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland
1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland
dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal
30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu
hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat
atas dasar asas konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan
1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga
mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak
semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil
alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil,
misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam
lapangan perniagaan. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan
Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906
indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I. Karena asas
konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS
Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830
dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal
dari KUHD Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum
Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus.
Di negeri
Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di
Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
3. Jelaskan hubungan pengusaha dengan pembantu pengusaha, seperti perusahaan dengan karyawan!
Jawaban :
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang
yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya
tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu
bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri
sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun
tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan
tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan
pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai
pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4. Jelaskan kewajiban pengusaha !
Jawaban :
HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja
oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat
dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib
kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar