Minggu, 26 April 2015

Subyek Hukum (Tugas Sosftskill 2)




1.         Sebutkan langkah – langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT).
Jawaban :
 Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

  •   Membuat Nomor Rekening Perusahaan

Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1.       Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2.      Melakukan setoran modal
3.       Menyerahkan bukti setoran

  • Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan

Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
    1. Nama perusahaan
    2. Logo perusahaan
    3. Alamat perusahaan
    4. Kartu nama dan tag line (slogan)
    5. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
    6. Stempel perusahaan
    7. Maksud dan tujuan usaha
    8. Jumlah usaha
    9. Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

  •   Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1.       Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2.      Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3.      Fotocopy NPWP penanggung jawab
4.      Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5.      Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6.      Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7.      Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
8.      Surat keterangan domisili dari RT/RW
9.      Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setelah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
1.       Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.      Kementrian tenaga Kerja
3.      Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4.      Kementrian Pekerjaan Umum

  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan.
Dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan

  •  Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar.
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
1.       Formulir Isian
2.      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
3.      Fotocopy Pengesahaan Akta
4.      Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
7.      Nomor Pokok Wajib Pajak
8.      Fotocopy SIUP
9.      Fotocopy KTP
10.   Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
11.    Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
12.   Bukti setor biaya administrasi
13.   Fotocopy paspor jika pemilik WNA

  •  Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

   
               2.  Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik
Jawaban :
o   Dalam KUH Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.

o   Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.

Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

   
              3.  Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata
Jawaban :
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).

Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

4.             Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat kesimpulannya.
Jawaban :
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.       Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
1.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3.      Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

5.      Sistematika hukum perdata
Jawaban :
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA :

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu :

Buku I tentang Orang(van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan(van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan

Buku III tentang Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Referensi :

Wulan Widyaningsih
29213371
2EB01



Rabu, 18 Maret 2015

Pengantar Peranan Hukum Dalam Ekonomi



KUISIONER

1.     Apakah peranan Hukum di dalam ekonomi?
 

      Seluruh negara didunia ini menjadikan hukum sebagai alat untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan tujuan agar perkembangan perekonomian tersebut tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat, dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum. Hubungan hukum dan ekonomi bukan hubungan satu arah, tetapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan kekacauan, sebab apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak pada pasal 33 UUD 1945 dan beberapa peraturan lainnya.

2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku...?  Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman...?

       Hukum yang dibuat memiliki sifat universal yang berarti hukum tersebut haruslah ditegakan dimana saja dan kapan saja termasuk di daerah pedalaman. Namun biasanya masyarakat pedalaman masih mengikuti aturan-aturan hukum adat daerah masing-masing. Hukum tersebut telah ada sejak zaman nenek moyang mereka dan terus turun-menurun, sehingga hukum tersebut teruslah ada sampai sekarang baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

     Indonesia adalah negara hukum, yang bisa diartikan bahwa semua WNI tunduk kepada hukum negara. Dari sini, sudah jelas bahwa seharusnya tidak ada satu orang pun yang memiliki imunitas terhadap hukum. Semua orang sama dihadapan hukum tak perduli jabatan, pangkat, harta keturunan bahkan profesi. Namun setau saya ada yang namanya kekebalan hukum, yaitu dimana subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku dimana perbuatan itu dilakukan. Misalnya duta besar, ada kekebalan sehingga negara lain tidak dapat menyeret duta besar tersebut ke pengadilan setempat, karena pengadilan yang asalnyalah yang akan mengadili.

4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional ...? (9      Klasifikasi)

 Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sebagai berikut :
1.     Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.     Hukum ekonomi pertambangan
3.     Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.     Hukum ekonomi pembangunan
5.    Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6.     Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air dan jalan
7.   Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga dan tenaga kerja
8.     Hukum ekonomi angkutan
*.     Hukum ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan...?
   
     Fungsi hukum dibidang ekonomi yang terutama adalah untuk menjaga dan menciptakan kaedah-kaedah pengaman agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak yang lemah. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi begitu penting, bukan hanya dalam menyelesaikan masalah yang timbul, tetapi yang lebih penting lagi adalah dalam meletakan dasar-dasar dari pembangunan itu sendiri.

 Referensi :


Wulan Widyaningsih
29213371       
2EB01         

Kamis, 01 Januari 2015

POSTER KOPERASI


Di awal tahun 2015 ini, saya ingin memposting sebuah poster yang telah saya buat bersama dengan teman-teman saya. Poster tersebut bertemakan "Koperasi dalam menghadapi MEA 2015". Selain dalam bentuk memenuhi tugas mata kuliah poster ini juga dibuat sebagai bentuk dukungan dan partisipasi kami bahwa sektor Koperasi dan UKM telah memiliki persiapan yang cukup baik dalam mengahadapi MEA 2015.



Anggota Kelompok :
Mariati 
Witasari
Wulan Widyaningsih
Kelas : 2EB01


Jumat, 07 November 2014

Sejarah Perkembangan KOPERASI di Indonesia





Bangsa Indonesia sudah lama mengenal hal yang disebut kekeluargaan dan kegotong royongan mulai dari zaman nenek moyang kita. Kebiasaan ini lah yang menjadi dasar atau pedoman tentang koperasi di Indonesia. Awal mulanya terbentuk koperasi di Indonesia yaitu untuk mengubah atau memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat pada masa penjajahan.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dibagi dalam tiga bagian, yaitu :
                             Ø pada masa penjajahan atau sebelum merdeka
                             Ø masa setelah merdeka dan
                             Ø masa orde baru & era reformasi.


  • Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka


Bangsa Indonesia telah lama dijajah oleh bangsa lain atau sebut saja kaum kapitalis yang ingin memperkaya atau memperkuat kondisi perekonomiaannya sendiri tanpa memikirkan masyarakat ekonomi lemah. Bangsa kita dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 3 abad dan Jepang 3,5 tahun. Penjajah mengeruk sebanyak-banyaknya hasil alam bangsa kita dan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.  Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas dan terlilit hutang dengan rentenir. 

Oleh sebab itu pada tahun 1986 Patih yang berasal dari Purwokerta yang bernama R. Aria Wiraatmadja berinisiatif untuk mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyat yang terlilit hutang. Pada abad ke 18 gerakan koperasi semakin meluas dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Organisasi yang muncul pun ikut memajukan koperasi, seperti organisasi Budi Utomo sekitar tahun 1908 yang ikut mendirikan koperasi rumah tangga untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan. Kemudian disusul oleh Serikat Dagang Islam yang mempropagandakan cita-cita toko koperasi.

Namun di zaman penjajahan Belanda perkembangan koperasi tidak berjalan lancar dan sempat mengalami kegagalan, hal ini dikarenakan lemahnya pengetahuan tentang perkoperasian dan juga upaya pemerintah kolonial Belanda yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita. Pada tahun 1915 Belanda mengeluarkan Undang-Undang yang disebut “Verordening  op de Cooperativ Vereenigingen” yaitu undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Sementara pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan koperasi, sehingga ada dua undang-undang yang terbentuk di Indonesia tentang perkoperasian.

Bangsa Indonesia tidak pernah berhenti berupaya untuk melepaskan diri dari berbagai kesulitan ekonomi. Sehingga pada tahun 1929 munculah Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang terus mengobarkan semangat kalangan pemuda untuk berkoperasi, sehingga pada saat itu sudah ada 43 koperasi yang terdaftar di Indonesia.
Lalu pada masa penjajahan Jepang di tahun 1942 keadaan koperasi menjadi sangat buruk hal ini disebabkan karena Jepang hanya memanfaatkan kedudukan koperasi di Indonesia untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang. Jadi bisa dibilang pada masa penjajahan Jepang kedudukan koperasi di Indonesia tidak berjalan atau mati.

·              Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Setelah merdeka bangsa Indonesia mulai menata kembali perekonomian mereka begitu pula dengan mengaktifkan kembali kedudukan koperasi. Dengan adanya Undang-Undang Dasar tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan koperasi di Indonesia menjadi sangat kuat. Moh. Hatta yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden juga turut berperan aktif, beliau banyak memberikan bimbingan dan motivasi kepada para anggota gerakan koperasi agar terus meningkatkan cara kerjanya. Oleh sebab itu kini beliau dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada masa ini koperasi terus mengalami perkembangan, beberapa kejadia penting diantaranya pada tanggal 12 Juli 1947 dibentuk SOKRI, yaitu Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia sekaligus ditetapkannya Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Ditahun 1961 dibentuklah KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia).

·                   Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru dan Era Reformasi

Pada zaman orde baru ini Jenderal Soeharto menetapkan MPRS no.XXIII yang membebaskan gerakan koperasi untuk berkiprah. Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). Di tanggal 09 Februari 1970 GERKOPIN diganti menjadi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini adalah landasan yang kokoh dimasa yang akan datang.

Pada era reformasi tugas dan misi koperasi sudah tercantum dalam GBHN tahun 1999, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana perkembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan didalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi. Peran pemerintah dalam mendukung pembangunan masih diperlukan tetapi hanya sebagai fasilitator dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.

Maka diperlukannya pengembangan daya saing usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK) secara langsung untuk mengurangi kesenjangan pendapatan yang cukup besar antara pengusaha besar dan pengusaha kecil sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, oleh sebab itu Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.

Sumber :  
jumadibismillahsukses.bogspot.in/2013/04/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
rendyyudistira.blogspot.in/2011/10/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1 
hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejaarah-koperasi-di-indonesia/ 


           Wulan Widyaningsih
29213371 / 2EB01