Bangsa
Indonesia sudah lama mengenal hal yang disebut kekeluargaan dan kegotong
royongan mulai dari zaman nenek moyang kita. Kebiasaan ini lah yang menjadi
dasar atau pedoman tentang koperasi di Indonesia. Awal mulanya terbentuk
koperasi di Indonesia yaitu untuk mengubah atau memperbaiki kondisi
perekonomian masyarakat pada masa penjajahan.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dibagi dalam tiga bagian,
yaitu :
Ø
pada masa penjajahan atau
sebelum merdeka
Ø
masa setelah merdeka dan
Ø
masa orde baru & era
reformasi.
- Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Bangsa
Indonesia telah lama dijajah oleh bangsa lain atau sebut saja kaum kapitalis
yang ingin memperkaya atau memperkuat kondisi perekonomiaannya sendiri tanpa
memikirkan masyarakat ekonomi lemah. Bangsa kita dijajah oleh Belanda selama
kurang lebih 3 abad dan Jepang 3,5 tahun. Penjajah mengeruk sebanyak-banyaknya
hasil alam bangsa kita dan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia
yang hidup menderita, tertindas dan terlilit hutang dengan rentenir.
Oleh
sebab itu pada tahun 1986 Patih yang berasal dari Purwokerta yang bernama R.
Aria Wiraatmadja berinisiatif untuk mendirikan koperasi kredit untuk membantu
rakyat yang terlilit hutang. Pada abad ke 18 gerakan koperasi semakin meluas
dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Organisasi yang
muncul pun ikut memajukan koperasi, seperti organisasi Budi Utomo sekitar tahun
1908 yang ikut mendirikan koperasi rumah tangga untuk memperbaiki kesejahteraan
rakyat melalui koperasi dan pendidikan. Kemudian disusul oleh Serikat Dagang
Islam yang mempropagandakan cita-cita toko koperasi.
Namun
di zaman penjajahan Belanda perkembangan koperasi tidak berjalan lancar dan
sempat mengalami kegagalan, hal ini dikarenakan lemahnya pengetahuan tentang
perkoperasian dan juga upaya pemerintah kolonial Belanda yang ingin memecah
belah persatuan dan kesatuan negara kita. Pada tahun 1915 Belanda mengeluarkan
Undang-Undang yang disebut “Verordening
op de Cooperativ Vereenigingen” yaitu undang-undang tentang perkumpulan
koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia
saja. Sementara pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang
no.23 tentang peraturan koperasi, sehingga ada dua undang-undang yang terbentuk
di Indonesia tentang perkoperasian.
Bangsa
Indonesia tidak pernah berhenti berupaya untuk melepaskan diri dari berbagai
kesulitan ekonomi. Sehingga pada tahun 1929 munculah Partai Nasionalis
Indonesia (PNI) yang terus mengobarkan semangat kalangan pemuda untuk berkoperasi,
sehingga pada saat itu sudah ada 43 koperasi yang terdaftar di Indonesia.
Lalu
pada masa penjajahan Jepang di tahun 1942 keadaan koperasi menjadi sangat buruk
hal ini disebabkan karena Jepang hanya memanfaatkan kedudukan koperasi di
Indonesia untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang. Jadi
bisa dibilang pada masa penjajahan Jepang kedudukan koperasi di Indonesia tidak
berjalan atau mati.
·
Koperasi
di Indonesia Setelah Merdeka
Setelah
merdeka bangsa Indonesia mulai menata kembali perekonomian mereka begitu pula
dengan mengaktifkan kembali kedudukan koperasi. Dengan adanya Undang-Undang
Dasar tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia, maka kedudukan koperasi di Indonesia menjadi sangat
kuat. Moh. Hatta yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden juga turut
berperan aktif, beliau banyak memberikan bimbingan dan motivasi kepada para anggota
gerakan koperasi agar terus meningkatkan cara kerjanya. Oleh sebab itu kini
beliau dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada
masa ini koperasi terus mengalami perkembangan, beberapa kejadia penting
diantaranya pada tanggal 12 Juli 1947 dibentuk SOKRI, yaitu Sentral Organisasi
Koperasi Republik Indonesia sekaligus ditetapkannya Hari Koperasi Indonesia. Pada
tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Ditahun 1961 dibentuklah KOKSI (Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia).
·
Koperasi
di Indonesia Pada Zaman Orde Baru dan Era Reformasi
Pada zaman orde baru ini Jenderal Soeharto
menetapkan MPRS no.XXIII yang membebaskan gerakan koperasi untuk berkiprah. Pada
tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN). Di tanggal 09 Februari 1970 GERKOPIN diganti menjadi
DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini adalah
landasan yang kokoh dimasa yang akan datang.
Pada era reformasi tugas dan misi koperasi sudah
tercantum dalam GBHN tahun 1999, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai
sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana perkembangan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan
ketidakselarasan didalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya
pembagian pendapatan yang mungkin terjadi. Peran pemerintah dalam mendukung
pembangunan masih diperlukan tetapi hanya sebagai fasilitator dalam menciptakan
iklim usaha yang sehat. Usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor
usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang
signifikan.
Maka diperlukannya pengembangan daya saing usaha
kecil menengah dan koperasi (UKMK) secara langsung untuk mengurangi kesenjangan
pendapatan yang cukup besar antara pengusaha besar dan pengusaha kecil
sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Koperasi dinilai
mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang
memanfaatkan keberadaannya, oleh sebab itu Koperasi sebagai wadah perekonomian
rakyat.
Sumber :
jumadibismillahsukses.bogspot.in/2013/04/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
rendyyudistira.blogspot.in/2011/10/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejaarah-koperasi-di-indonesia/
Sumber :
jumadibismillahsukses.bogspot.in/2013/04/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
rendyyudistira.blogspot.in/2011/10/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejaarah-koperasi-di-indonesia/
Wulan Widyaningsih
29213371 / 2EB01
0 komentar:
Posting Komentar