Jumat, 07 November 2014

Sejarah Perkembangan KOPERASI di Indonesia





Bangsa Indonesia sudah lama mengenal hal yang disebut kekeluargaan dan kegotong royongan mulai dari zaman nenek moyang kita. Kebiasaan ini lah yang menjadi dasar atau pedoman tentang koperasi di Indonesia. Awal mulanya terbentuk koperasi di Indonesia yaitu untuk mengubah atau memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat pada masa penjajahan.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dibagi dalam tiga bagian, yaitu :
                             Ø pada masa penjajahan atau sebelum merdeka
                             Ø masa setelah merdeka dan
                             Ø masa orde baru & era reformasi.


  • Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka


Bangsa Indonesia telah lama dijajah oleh bangsa lain atau sebut saja kaum kapitalis yang ingin memperkaya atau memperkuat kondisi perekonomiaannya sendiri tanpa memikirkan masyarakat ekonomi lemah. Bangsa kita dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 3 abad dan Jepang 3,5 tahun. Penjajah mengeruk sebanyak-banyaknya hasil alam bangsa kita dan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.  Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas dan terlilit hutang dengan rentenir. 

Oleh sebab itu pada tahun 1986 Patih yang berasal dari Purwokerta yang bernama R. Aria Wiraatmadja berinisiatif untuk mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyat yang terlilit hutang. Pada abad ke 18 gerakan koperasi semakin meluas dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Organisasi yang muncul pun ikut memajukan koperasi, seperti organisasi Budi Utomo sekitar tahun 1908 yang ikut mendirikan koperasi rumah tangga untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan. Kemudian disusul oleh Serikat Dagang Islam yang mempropagandakan cita-cita toko koperasi.

Namun di zaman penjajahan Belanda perkembangan koperasi tidak berjalan lancar dan sempat mengalami kegagalan, hal ini dikarenakan lemahnya pengetahuan tentang perkoperasian dan juga upaya pemerintah kolonial Belanda yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita. Pada tahun 1915 Belanda mengeluarkan Undang-Undang yang disebut “Verordening  op de Cooperativ Vereenigingen” yaitu undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Sementara pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan koperasi, sehingga ada dua undang-undang yang terbentuk di Indonesia tentang perkoperasian.

Bangsa Indonesia tidak pernah berhenti berupaya untuk melepaskan diri dari berbagai kesulitan ekonomi. Sehingga pada tahun 1929 munculah Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang terus mengobarkan semangat kalangan pemuda untuk berkoperasi, sehingga pada saat itu sudah ada 43 koperasi yang terdaftar di Indonesia.
Lalu pada masa penjajahan Jepang di tahun 1942 keadaan koperasi menjadi sangat buruk hal ini disebabkan karena Jepang hanya memanfaatkan kedudukan koperasi di Indonesia untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang. Jadi bisa dibilang pada masa penjajahan Jepang kedudukan koperasi di Indonesia tidak berjalan atau mati.

·              Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Setelah merdeka bangsa Indonesia mulai menata kembali perekonomian mereka begitu pula dengan mengaktifkan kembali kedudukan koperasi. Dengan adanya Undang-Undang Dasar tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan koperasi di Indonesia menjadi sangat kuat. Moh. Hatta yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden juga turut berperan aktif, beliau banyak memberikan bimbingan dan motivasi kepada para anggota gerakan koperasi agar terus meningkatkan cara kerjanya. Oleh sebab itu kini beliau dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada masa ini koperasi terus mengalami perkembangan, beberapa kejadia penting diantaranya pada tanggal 12 Juli 1947 dibentuk SOKRI, yaitu Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia sekaligus ditetapkannya Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Ditahun 1961 dibentuklah KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia).

·                   Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru dan Era Reformasi

Pada zaman orde baru ini Jenderal Soeharto menetapkan MPRS no.XXIII yang membebaskan gerakan koperasi untuk berkiprah. Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). Di tanggal 09 Februari 1970 GERKOPIN diganti menjadi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini adalah landasan yang kokoh dimasa yang akan datang.

Pada era reformasi tugas dan misi koperasi sudah tercantum dalam GBHN tahun 1999, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana perkembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan didalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi. Peran pemerintah dalam mendukung pembangunan masih diperlukan tetapi hanya sebagai fasilitator dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.

Maka diperlukannya pengembangan daya saing usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK) secara langsung untuk mengurangi kesenjangan pendapatan yang cukup besar antara pengusaha besar dan pengusaha kecil sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, oleh sebab itu Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.

Sumber :  
jumadibismillahsukses.bogspot.in/2013/04/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
rendyyudistira.blogspot.in/2011/10/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1 
hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejaarah-koperasi-di-indonesia/ 


           Wulan Widyaningsih
29213371 / 2EB01

0 komentar:

Posting Komentar