Jumat, 07 November 2014

Sejarah Perkembangan KOPERASI di Indonesia





Bangsa Indonesia sudah lama mengenal hal yang disebut kekeluargaan dan kegotong royongan mulai dari zaman nenek moyang kita. Kebiasaan ini lah yang menjadi dasar atau pedoman tentang koperasi di Indonesia. Awal mulanya terbentuk koperasi di Indonesia yaitu untuk mengubah atau memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat pada masa penjajahan.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dibagi dalam tiga bagian, yaitu :
                             Ø pada masa penjajahan atau sebelum merdeka
                             Ø masa setelah merdeka dan
                             Ø masa orde baru & era reformasi.


  • Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka


Bangsa Indonesia telah lama dijajah oleh bangsa lain atau sebut saja kaum kapitalis yang ingin memperkaya atau memperkuat kondisi perekonomiaannya sendiri tanpa memikirkan masyarakat ekonomi lemah. Bangsa kita dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 3 abad dan Jepang 3,5 tahun. Penjajah mengeruk sebanyak-banyaknya hasil alam bangsa kita dan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.  Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas dan terlilit hutang dengan rentenir. 

Oleh sebab itu pada tahun 1986 Patih yang berasal dari Purwokerta yang bernama R. Aria Wiraatmadja berinisiatif untuk mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyat yang terlilit hutang. Pada abad ke 18 gerakan koperasi semakin meluas dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Organisasi yang muncul pun ikut memajukan koperasi, seperti organisasi Budi Utomo sekitar tahun 1908 yang ikut mendirikan koperasi rumah tangga untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan. Kemudian disusul oleh Serikat Dagang Islam yang mempropagandakan cita-cita toko koperasi.

Namun di zaman penjajahan Belanda perkembangan koperasi tidak berjalan lancar dan sempat mengalami kegagalan, hal ini dikarenakan lemahnya pengetahuan tentang perkoperasian dan juga upaya pemerintah kolonial Belanda yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita. Pada tahun 1915 Belanda mengeluarkan Undang-Undang yang disebut “Verordening  op de Cooperativ Vereenigingen” yaitu undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Sementara pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan koperasi, sehingga ada dua undang-undang yang terbentuk di Indonesia tentang perkoperasian.

Bangsa Indonesia tidak pernah berhenti berupaya untuk melepaskan diri dari berbagai kesulitan ekonomi. Sehingga pada tahun 1929 munculah Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang terus mengobarkan semangat kalangan pemuda untuk berkoperasi, sehingga pada saat itu sudah ada 43 koperasi yang terdaftar di Indonesia.
Lalu pada masa penjajahan Jepang di tahun 1942 keadaan koperasi menjadi sangat buruk hal ini disebabkan karena Jepang hanya memanfaatkan kedudukan koperasi di Indonesia untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang. Jadi bisa dibilang pada masa penjajahan Jepang kedudukan koperasi di Indonesia tidak berjalan atau mati.

·              Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Setelah merdeka bangsa Indonesia mulai menata kembali perekonomian mereka begitu pula dengan mengaktifkan kembali kedudukan koperasi. Dengan adanya Undang-Undang Dasar tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan koperasi di Indonesia menjadi sangat kuat. Moh. Hatta yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden juga turut berperan aktif, beliau banyak memberikan bimbingan dan motivasi kepada para anggota gerakan koperasi agar terus meningkatkan cara kerjanya. Oleh sebab itu kini beliau dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada masa ini koperasi terus mengalami perkembangan, beberapa kejadia penting diantaranya pada tanggal 12 Juli 1947 dibentuk SOKRI, yaitu Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia sekaligus ditetapkannya Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Ditahun 1961 dibentuklah KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia).

·                   Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru dan Era Reformasi

Pada zaman orde baru ini Jenderal Soeharto menetapkan MPRS no.XXIII yang membebaskan gerakan koperasi untuk berkiprah. Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). Di tanggal 09 Februari 1970 GERKOPIN diganti menjadi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini adalah landasan yang kokoh dimasa yang akan datang.

Pada era reformasi tugas dan misi koperasi sudah tercantum dalam GBHN tahun 1999, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana perkembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan didalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi. Peran pemerintah dalam mendukung pembangunan masih diperlukan tetapi hanya sebagai fasilitator dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.

Maka diperlukannya pengembangan daya saing usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK) secara langsung untuk mengurangi kesenjangan pendapatan yang cukup besar antara pengusaha besar dan pengusaha kecil sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, oleh sebab itu Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.

Sumber :  
jumadibismillahsukses.bogspot.in/2013/04/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
rendyyudistira.blogspot.in/2011/10/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1 
hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejaarah-koperasi-di-indonesia/ 


           Wulan Widyaningsih
29213371 / 2EB01

Jumat, 24 Oktober 2014

Koperasi Serba Usaha Pegangsaan



EKONOMI KOPERASI

Berdasarkan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang merupakan mata kuliah softskill serta dosen mengharuskan untuk mengunjungi sebuah koperasi yang ada dilingkungan sekitar dan mencari data yang dibutuhkan dengan menggunakan metode wawancara. Maka saya berniat untuk mengunjungi sebuah koperasi di wilayah Matraman, Jakarta Pusat yang kebetulan koperasi tersebut dekat dengan sekolah SMK saya. Saya mewawancarai salah satu pengurus koperasi tersebut yang bernama ibu Tri Sundari beliau menjabat sebagai bendahara.


 Koperasi tersebut bernama KOPERASI SERBA USAHA PEGANGSAAN, koperasi tersebut didirikan tanggal 25 Juni 1980, beralamat di Jalan Matraman dalam 3, No.12, RT : 05 / RW 07, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Selain koperasi simpan pinjam, koperasi ini juga menjual berbagai macam barang, isi ulang dan juga laundry.

Koperasi ini awalnya di usulkan oleh masyarakat setempat yang berawal dari sebuah arisan ibu-ibu, tujuan dibuatnya koperasi serba usaha pegangsaan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah setempat dalam taraf hidup keseharian.

Struktur Kepengurusan Koperasi Serba Usaha Pegangsaan .
Ketua                   : Hj. Dina Latifah
Sekretaris            :Dra. Hj. Riana Chaniago
Bendahara           : Tri Sundari
Pengawas             :Moh. A. Yani Wadjaudje

Anggota di koperasi serba usaha pegangsaan pada tahun ini sudah mencapai 862 orang. Kebanyakan anggota mendaftar dari kalangan ibu rumah tangga yang mempunyai nilai ‘plus’. Nilai ‘plus’ disini maksudnya adalah ibu rumah tangga yang mempunyai usahanya sendiri.

Untuk permodalan didapat dari iuran pokok setiap anggota sebesar Rp 30.000 yang dibayar setiap sebulan sekali pada kegiatan arisan. Jika ada anggota yang ingin meminjam dengan jumlah yang besar, maka koperasi ini akan meminjam kembali ke bank. Pernah ada anggota yang meminjam sebesar Rp 100.000.000 untuk mengembangkan usaha warnetnya. Dan alhamdulillah anggota tersebut membayar kembali pinjamannya dengan lancar selain itu pengurus koperasi juga terus memantau perkembangan dari usaha warnet tersebut.

Kegiatan rutin di koperasi tersebut adalah setiap 1 bulan sekali diadakan arisan sekaligus untuk meminta simpanan wajib tersebut. Untuk kegiatan dibulan Oktober ini para anggota dan pengurus akan mengadakan darma wisata ke Cimelati.

Di koperasi ini sistem pembagian SHU-nya dibagi setelah di adakan rapat anggota tahunan, sehingga semua anggota aktif diwajibkan untuk datang dalam rapat tersebut. Dan juga untuk anggota yang rajin simpanan wajibnya dan rajin membeli di koperasi tersebut maka pembagian SHU-nya juga akan besar tetapi jika anggota tersebut hanya nabung-nabung saja maka pembagian SHU-nya juga kecil. Jadi pembagian SHU di koperasi serba usaha peganggsaan tidaklah rata.

Untuk meminjam di koperasi serba usaha pegangsaan ini tidaklah sulit, tidak diadakan biaya administrasi dalam peminjaman uang di koperasi ini hanya bagi orang yang ingin meminjam mendaftar sebagai anggota koperasi dan aktif menabung.

Permasalahan yang sering dihadapi biasanya minjam uangnya mudah tetapi ketika ditagih sulit. Jadi untuk solusi masalah tersebut adalah adanya ‘tanggung renteng’. Maksudnya adalah untuk per-RT ada 2 atau 3 anggota kelompok yang membawahi 10-20 anggota. Jadi saat ada anggota 2-19 yang bayarnya tidak lancar ketua kelompoklah yang keliling untuk menagih, lalu ketua kelompok tersebut yang menyetorkannya ke koperasi.

Manfaat yang didapat anggota yaitu pastinya silahturahmi antar anggota, karena setiap bulannya diadakan arisan selain itu untuk meminjam uang dipermudah dan juga bisa jalan-jalan gratis dari uang simpanan wajib tersebut. Sedangkan manfaat yang didapat pengurus yaitu secara jujur Ibu Tri mengatakan bahwa beliau tidak digaji jadi hanya mendapat uang honor tetapi beliau merasa senang karena dapat membantu dan berperan aktif mengurus koperasi tersebut.

Sumber : wawancara dengan Ibu Tri Sundari

Wulan Widyaningsih
29213371/2EB01
Dosen : Tuti Eka Asmarani